Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus KTP Hilang Di Perantauan Secara Online

Cara Mengurus KTP Hilang Di Perantauan Secara Online

Berhasilklik.com - Kehilangan KTP di perantauan tentu menjadi masalah besar. Namun, kini Anda tak perlu khawatir karena sudah ada cara mudah untuk mengurus KTP hilang secara online. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda bisa mengurus KTP hilang dari mana saja, termasuk ketika Anda berada di luar negeri. Prosesnya pun cepat dan mudah, sehingga Anda tidak perlu repot mengurus dokumen penting ini secara manual. Penasaran bagaimana caranya? 

Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dokumen yang diperlukan

Jika kamu kehilangan KTP, jangan panik. Berikut langkah-langkah untuk mengurusnya:

  1. Lapor ke Polsek terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan dari RT/RW.
  2. Bawa fotokopi kartu keluarga dan pas foto berlatar biru ukuran 3x4 (4 lembar).
  3. Isi formulir permohonan KTP-el yang disediakan di polsek.
  4. Bayar biaya pembuatan KTP-el sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. KTP-el baru akan diterbitkan dalam beberapa hari kerja.

Terimakasih Sudah Berkunjung ke Berhasilklik.com

Metode pengurusan online

Mengurus KTP Hilang Online: Praktis dan Mudah

Mengurus KTP hilang secara online kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Melalui situs resmi Dukcapil, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP baru. Cukup siapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Prosesnya cepat dan tidak perlu antre di kantor Dukcapil.

Bagaimana cara mengajukan pembuatan KTP online? Jawab: Melalui situs resmi Dukcapil.

Apa saja dokumen yang diperlukan? Jawab: Fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Langkah-langkah Pengurusan

  1. Laporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat.
  2. Dapatkan Surat Kehilangan dari kantor polisi.
  3. Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK dan akta kelahiran.
  4. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  5. Isi formulir permohonan penggantian KTP.
  6. Lampirkan dokumen pendukung dan Surat Kehilangan.
  7. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
  8. Tunggu proses pembuatan KTP baru yang biasanya memakan waktu beberapa hari atau minggu.

Mengakses website Ditjen Dukcapil

Jika kamu kehilangan KTP, jangan khawatir! Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di www.

dukcapil.kemendagri.go.id untuk mengurusnya secara online. Prosesnya mudah dan cepat, cukup ikuti langkah-langkah yang tertera dan ajukan permohonan.

Kamu bisa mencetak sendiri KTP sementara sambil menunggu KTP asli dikirimkan melalui pos.

Mengisi formulir permohonan

Mengurus KTP Hilang:

  • Kunjungi kantor Dukcapil setempat.
  • Isi formulir permohonan dengan data diri lengkap.
  • Lampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
  • Sertakan fotokopi KK dan KTP lama (jika ada).
  • Lampirkan materai 6000.

Mengunggah dokumen pendukung

Untuk mengurus KTP yang hilang, kamu perlu mengunggah dokumen pendukung seperti fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Keluarga, dan bukti identitas lain yang masih berlaku. Step by step pengunggahannya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah kamu.
  2. Cari menu pengurusan KTP hilang.
  3. Klik tombol Unggah Dokumen" dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  4. Setelah semua dokumen terunggah, klik tombol Kirim.

Verifikasi dan Validasi

Jika KTP kamu hilang, jangan panik! Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurusnya.

Pertama, laporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat dengan membawa fotokopi KTP lama (jika ada) dan surat keterangan kehilangan dari RT/RW setempat.

Kedua, ajukan permohonan KTP baru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat dengan membawa laporan kehilangan dari kepolisian dan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi KK dan akta kelahiran.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara (SKPWTS) yang berlaku selama 6 bulan.

Sementara itu, Dispendukcapil akan memproses pembuatan KTP baru dan mengirimkan notifikasi saat KTP sudah siap diambil.

Proses verifikasi dokumen

Halo, bagaimana kabar Anda hari ini? Jika Anda kehilangan KTP, jangan khawatir, Anda dapat mengurusnya dengan mudah.

Langkah pertama, Anda perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga.

Setelah itu, Anda bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan membantu Anda mengurus pembuatan KTP baru.

Konfirmasi data

Mengelola pengurusan KTP yang hilang memerlukan konfirmasi data terlebih dahulu. Pelapor diwajibkan membawa dokumen lain, seperti kartu keluarga atau akta kelahiran, sebagai bukti identitas. Selain itu, pelapor juga perlu memberikan informasi lengkap mengenai identitas diri, seperti nomor NIK, tempat tanggal lahir, dan alamat. Proses pengurusan ini dapat dilakukan di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat.

Sebagai penutup, mengurus KTP hilang di perantauan secara online sekarang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah diuraikan, Anda dapat memperoleh KTP baru tanpa harus pulang ke daerah asal.

Jangan lupa untuk membagikan informasi bermanfaat ini kepada kerabat dan rekan Anda yang membutuhkan.

Terima kasih telah membaca, sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus KTP Hilang Di Perantauan Secara Online"