Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Memperbaiki KTP yang Rusak Melalui Online dan Offline

 

Cara Memperbaiki KTP yang Rusak

KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara untuk memenuhi ketentuan kependudukan. KTP wajib dimiliki sejak usia 17 tahun.

KTP ini harus dibuat dan dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan. Dasarnya ada dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut: "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP”.

KTP menjadi tanda pengenal identitas seseorang yang berfungsi untuk keperluan administrasi dan legalitas. KTP sangatlah dibutuhkan untuk pencocokan data di pemerintahan maupun non pemerintahan.

Sebagai identitas jati diri. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, urusan pekerjaan, dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penyimpanan KTP yang kurang tepat, kecelakan atau terbakar dapat mengakibatkan kerusakan pada KTP. Kerusakan KTP dapat menjadi hambatan untuk proses pencocokkan data diri. Namun, anda tak perlu khawatir akan itu. KTP yang rusak dapat diperbaiki dan diganti dengan yang baru.

Cara memperbaiki KTP yang rusak dapat anda lakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor Disdukcapil.

Cara Memperbaiki KTP yang Rusak Melalui Online

Semakin berkembangnya zaman, sekarang ini anda tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Disdukcapil untuk memperbaiki KTP yang rusak. Pemerintah telah membuka layanan memperbaiki KTP secara online. Layanan ini dapat anda akses dimanapun dan kapanpun. Berikut ini rangkaian cara memperbaiki KTP yang rusak melalui online:

1. Siapkan dokumen atau data diri anda seperti Kartu Keluarga dan KTP.

2. Buka situs resmi milik Disdukcapil sesuai dengan daerah anda.

3. Lengkapi formulir yang tersedia dengan mencantumkan NIK, KK, nama lengkap, dan dokumen.

4. Setelah itu anda hanya perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan dinas terkait selama 2-3 hari.

5. Jika data diri anda benar dan lengkap, anda akan mendapat konfirmasi untuk kemudian menukar KTP yang telah rusak dengan KTP baru.

Cara Memperbaiki KTP yang Rusak Secara Offline

Apabila cara memperbaiki KTP melalui online tidak berhasil anda lakukan, maka cara ini menjadi jalan keluarnya. 

Cara memperbaiki KTP yang rusak secara offline ialah dengan mendatangi Disdukcapil yang ada di daerah anda. Simak langkah-langkah berikut ini.

1. Siapkan KK dan KTP anda yang telah rusak.

2. kunjungi kantor kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Kemudian sahabat akan diberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru ke kecamatan.

3. Setelah itu, datangi kantor kecamatan atau bisa langsung ke Disdukcapil. Tunjukkan bukti berupa berkas dan surat pengantar yang anda dapatkan dari kelurahan pada petugas dinas terkait.

4. Pihak Disdukcapil akan memverifikasi data diri anda secara langsung. 

5. Tunggu beberapa lama sampai prosesnya selesai. 

6. Setelah proses verifikasi usai, anda akan mendapat pemberitahuan untuk pengambilan KTP yang baru.

7. Jika telah mendapat pemberitahuan pengambilan KTP yang baru, anda dapat mendatangi kembali kantor kecamatan atau Disdukcapil sesuai dengan yang telah dijadwalkan.

Perlu dihimbau kembali bahwa dalam proses perbaikan KTP yang rusak tidak diperlukan biaya sepeserpun. []


Posting Komentar untuk "Cara Memperbaiki KTP yang Rusak Melalui Online dan Offline"