Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mudah! Berikut Ini Cara Memperbaiki E-KTP Salah Data

Cara Memperbaiki E-KTP Salah Data


E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan suatu hal penting yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dari usia 17 tahun.

E-KTP merupakan bukti dari identitas seseorang yang berguna untuk menyematkan data diri dalam berbagai keperluan, baik yang bersifat pemerintahan maupun non pemerintahan.

Namun, acap kali terdapat kesalahan pada saat proses input data pada e-KTP seseorang. Kesalahan itu bisa berupa;

NIK e-KTP tidak sama dengan NIK Kartu Keluarga.

NIK Kartu Keluarga tidak sama dengan tanggal lahir yang ada di akta kelahiran.

Nama lengkap di e-KTP berbeda dengan nama lengkap di akta kelahiran atau Kartu Keluarga.

Tanggal lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran atau Kartu Keluarga.

Ejaan nama lengkap salah ketik di e-KTP.

Alamat tidak sesuai dengan yang ada pada Kartu Keluarga, dan lain sebagainya.

Tentunya kesalahan dalam input data pada e-KTP ini akan menghambat proses adiministrasi dan legalitas. Hal ini pastinya akan menimbulkan masalah tersendiri sehingga tidak dapat di abaikan begitu saja. Harus adanya tindak lanjut sebagai cara memperbaiki e-KTP salah data.

Pemilik e-KTP yang mengalami salah data harus segera melapor dan mengajukan perbaikan, dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Kelurahan.

Namun, bagaimana sih cara-cara memperbaiki e-KTP salah data yang bisa dilakukan? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai hal tersebut.

Cara Memperbaiki e-KTP Salah Data

Berikut ini cara memperbaiki e-KTP salah data yang harus segera anda lakukan agar e-KTP dapat berfungsi dengan baik karena data yang sesuai.

1. Persiapkan Dokumen Penting 

Cara memperbaiki e-KTP salah data yang pertama ialah dengan mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti, e-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Akte Kelahiran, dan Surat Nikah (apabila sudah ada).

2. Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Kelurahan

Setelah dokumen penting tadi sudah disiapkan, bawa dan datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Anda juga dapat mendatangi kantor Kelurahan yang sudah menyediakan pelayanan untuk perbaikan e-KTP yang mengalami kesalahan.

3. Urutkan Dokumen

Anda dapat mengurutkan dokumen-dokumen yang dibawa. Pilihlah dokumen yang dirasa paling dibutuhkan untuk memperbaiki e-KTP salah data. Misalnya saja, jika bagian yang perlu diperbaiki ialah alamat domisili, maka sertakanlah surat keterangan RT/RW.

4. Serahkan Syarat-Syarat yang Sudah Disiapkan ke Petugas Disdukcapil atau Kelurahan

Setelah anda merasa telah memenuhi persyaratan yang ada, serahkanlah dokumen-dokumen tersebut ke petugas yang ada di Disdukcapil atau Kelurahan.

5. Tunggu Resi Pengambilan e-KTP

Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil. Biasanya, Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP. Tunggu hingga 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP yang baru.

Waktu pengerjaan e-KTP ini berbeda-beda tiap Disdukcapil, biasanya ini terjadi diakibatkan oleh ketersediaan blangko KTP antrian atau hal lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.

6. Ambil e-KTP Baru Pada Waktu yang Telah Dijadwalkan

Ambil e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Kemudian, bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga. 

Pastikan kembali tidak ada kesalahan terkait data yang telah tercantum pada e-KTP yang baru. E-KTP yang baru, datanya harus sesuai dengan yang anda miliki.

Demikianlah pemaparan artikel mengenai cara memperbaiki e-KTP salah data. Selamat mencoba dan jangan lupa utuk berhati-hati agar tidak terjebak pada pungli (pemungutan liar). []


Posting Komentar untuk "Mudah! Berikut Ini Cara Memperbaiki E-KTP Salah Data"